3 Direktur 1 Mandor Diperiksa untuk Tersangka Mantan Kadis PU Bengkalis

  • Rabu, 01 Juli 2020 - 15:53 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 orang yang berasal dari pihak swasta. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis.

Mereka adalah Sulyadi, Direktur PT Surya Pratama Yudha, Febri Rosendi, Direktur CV Duta Mulia, Posma Nainggolan, Direktur CV Pusuk Mandau Mandiri, dan Ibnu Mubarok, mandor di PT Nindya Karya.


"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan mereka untuk tersangka MNS (M Nasir)," ucap Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri SH MH saat dikonfirmasi Klikmx.com, Rabu (1/7/2020).


"Pemeriksaan di kantor Dit Reskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Riau," sambungnya.

M Nasir kembali menjadi tersangka oleh KPK. Dimana sebelumnya, M Nasir yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai itu, juga ditersangkakan KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Perkara ini M Nasir telah berstatus terpidana.

Dia divonis pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan oleh Makamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi. M Nasir juga dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan penjara. Tidak sampai disitu, M Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar. Jika tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.


Selanjutnya dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, M Nasir kembali berstatus tersangka. Dalam proyek itu, M Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. Dimana, proyek yang masuk dalam tahun jamak (multi years) itu, menggunakan dana tahun anggaran 2013 sampai 2015.

Terkait dengan pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK, Ali belum mengetahui, apakah para saksi memenuhi panggilan atau tidak.

"Nanti saya sampaikan updatenya, apakah mereka (para saksi) datang memenuhi panggilan penyidik atau tidak," tandas Ali.***



Baca Juga